RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Maros akan melakukan panggilan paksa terhadap Pembina UKM Mapala 09 Fakultas Teknik (FT) Universitas Hasanuddin (Unhas), Farid Sitepu jika tidak memenuhi panggilan sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw. Sebelumnya, ia telah mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

“Saudara Penuntut Umum, Majelis Hakim memberi kesempatan sekali lagi untuk memanggil dan menghadirkan saksi Farid Sitepu, ST, MT pada persidangan pekan depan,” kata Ketua PN Maros, Khairul saat sidang lanjutan, Kamis (2/5/2024).

Diketahui, Virendy tewas saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan ((Diksar dan Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Menurut hakim, kehadiran Farid penting untuk didengar keterangannya. Pasalnya, dalam hasil Berita Acara Kepolisian (BAP) kepolisian, ia menyangkal pernah melakukan tanda tangan surat permohonan rekomendasi pernyataan kesediaan untuk bertanggung jawab dengan kegiatan Mapala tersebut.

“Sementara, menurut kedua terdakwa bahwa membubuhkan tanda tangan dosen pembinanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, sudah merupakan hal yang biasa mereka lakukan. Hal ini yang perlu majelis hakim konfrotir ke saksi,” kata Khairul.

Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi lainnya yang terdapat dalam BAP: Dokter Forensik Biddokes Polda Sulsel, sebagai orang yang telah melakukan autposi jenazah Virendy.

Pemanggilan tersebut karena diperlukan keterangan secara medis terkait kematian Virendy dengan sejumlah luka, lebam, dan memar di tubuhnya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2024) sembari menunggu respons pemanggilan pihak bersangkutan.