JAKARTA – Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sudah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga : KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Mardani Maming

Oleh karena itu, penyidik ​​menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan gelar perkara baru saja selesai.

“Iya sudah, barusan selesai gelar perkaranya,” katanya, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa 11 saksi pihak pelapor terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan dilakukan tim penyidik ​​Bareskrim Polri terhadap keluarga Brigadir J, di Polres Jambi.

“Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi,” ujarnya.

Namun, Dedi belum menjelaskan apa yang sedang diselidiki tim penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Umum. Hanya saja, dia membenarkan bahwa penyelidikan tersebut terkait dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

“Sesuai laporan dari PH (penasihat hukum),” jelasnya, dilansir cnnindonesia.com.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 18 Juli. Dalam laporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Mabes Polri melaporkan Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).  Namun, kejadian itu terungkap pada Senin (11/7/2022).

Polisi mengatakan penembakan itu dimulai oleh Brigadir J karena diduga melecehkan istri Sambo.

Polisi mengatakan bahwa Brigadir J melepaskan tujuh tembakan, Bharada E membalas lima kali. Tidak ada satu peluru pun yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E membunuh Brigadir J.

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kejadian tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan independen atas kasus tersebut.

Saat ini, Sambo telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Listyo mengatakan, penonaktifan Sambo dilakukan agar penyidikan kasus penembakan Brigadir J dilakukan dengan baik dan menghindari berbagai spekulasi di masyarakat.

Selain Sambo, Polri juga menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi.