MAKASSAR – Perancang Peraturan Perundang – Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikuti Penguatan dan Peningkatan Pengetahuan Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP). Perancang Kanwil Sulsel Ikuti Kegiatan melalui Aula Kanwil, Senin (25/07).

 

Baca Juga : Beri Sembako Masyarakat Terpencil, Kanwil Kemenkumham Sulsel Disambut Hangat Bupati Pangkep

 

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dalam sambutannya mengatakan tahun ini pemerintah bersama jajaran DPR telah mengesahkan Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, yaitu Undang-Undang (UU) No 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

“Pembentukan peraturan perundangan ditujukan untuk mendukung tercapainya arah dan tujuan pembangunan hukum nasional sehingga perlu dilaksanakan secar terencana, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan asas pemnbentukan peraturan perudang-undangan yang baik,” jelasnya.

 

Dhahana juga mengatakan, untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dari segi substansi dan legal formil, para perancang harus memiliki kompetensi yang mumpuni dan memiliki peranan strategis dalam menjaga kesesuaian materi muatan peraturan perundangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau setingkat, serta menjaga kesesuaian dengan pembentukan peraturan perundangan dengan teknik penyusunan peraturan perundangan.

 

“Kewajiban keterlibatan perancang dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan juga telah diatur degan jelas dalam UU tersebut,” ujarnya.

 

Dhahana berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan konstribusi nyata terhadap peningkatakan kemampuan, pemahaman serta keterampilan seluruh perancang di Indonesia.

 

Adapun narasumber oleh Direktur Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, membahas tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah.

 

Nuryanti katakan bahwa saat ini telah dikeluarkan UU No 13 Tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan. UU tersebut disahkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU no 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja.

 

“UU No 13 tahun 2022 selain untuk menindaklanjuti dari putusan MK tersebut, juga sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan sebagaimana diubah dalam UU No 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundangan,” kata Nuryanti.

 

Lebih lanjut, harmonisasi peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sangat dibutuhkan dalam proses pembentukan peraturan perundangan, mengingat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU no 12 Tahun 2011.

 

“Dengan adanya harmonisasi ini diharapkan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.” jelas Nuryanti.

 

Nuryanti juga katakan bahwa pengharmonisasian dilakukan agar peraturan perundangan yang dibentuk baik peraturan daerah dan peraturan kepala daerah menaati asas peraturan perundangan, asas pembentukan peraturan perundangan, asas materi muatan perundangan, dan asas-asas lain di bidang hukum.

 

“Pengharmonisasian dilakukan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu prosedural, substansi, dan teknik. Prosedural dilihat dari perencanaan sampai tahap pengundangannya. Kemudian substansinya dilakukan saat melakukan harmonsiasi yaitu substansi ranperda. Terkahir teknis penysunannya, yaitu mengikuti lampiran II UU No 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundangan.” terang Nuryanti.

 

Terakhir, ia berpesan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Anggota Dewan dan Kanwil Kemenkumham harus memperkuat koordinasi dalam pembentukan peraturan perundangan.