JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menanggapi status mantan Bupati Tanah Bambo, Mardani H Maming.

Baca Juga : PLN Perkuat Listrik Surabaya-Madura, Gubernur Khofifah: Kelistrikan Makin Andal

Boyamin menilai KPK harus mengejar Mardani Maming dengan maksimal.

Dia bahkan mendorong lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri Cs untuk mengeluarkan status red notice kepada Mardani Maming untuk mencegahnya melarikan diri ke luar negeri.

“Jadi, selain DPO dalam negeri, juga DPO internasional, itu namanya red notice di Interpol,” katanya, Senin (26/7/2022).

Boyamin memperkirakan KPK bisa membawa status DPO Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya membatalkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan Bendahara Umum PBNU.

“Sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO tidak bisa mengajukan praperadilan alias praperadilannya harus dinyatakan gugur,” katanya, dilansir jpnn.com.

Ia berharap putusan praperadilan Mardani Maming yang akan diumumkan Selasa (27/7/2022), bisa batal karena status DPO.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mardani H. Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bombo, Kalimantan Selatan.

Maming kemudian menggugat penetapan KPK melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : BSKDN Kemendagri Dorong Optimalisasi Pembentukan BRIDA