JAKARTA – Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menolak untuk meminta maaf atas pernyataannya bahwa dia telah mencemarkan nama baik Basuki Thajaja Purnama (Ahok) dan istrinya Puput Nastiti Devi.

Baca Juga : Jose : Saya Ingin Mencalonkan karena Tahu Batasan Kekuasaan Kepresidenan

Kuasa hukum Ahok, Achamad Ramzi mengatakan, terkait laporan ke polisi, akan diputuskan minggu depan.

“Terkait laporan polisi, beliau menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Sebelumnya, Ramzy mengatakan dia memberi Kamaruddin 2×24 jam untuk meminta maaf, atau dia akan melaporkannya ke polisi. Namun, karena jadwal yang padat, Ahok baru akan mengambil keputusan pekan depan.

“Karena kesibukan beliau (Ahok),” katanya.

Ramzy menambahkan, bahwa Ahok sudah membaca berita tentang Kamaruddin Simanjuntak yang menolak untuk meminta maaf. Jadi, pekan depan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan mengambil keputusan.

“Beliau sudah mengetahui berita di atas. Beliau menyampaikan, ‘Minggu depan aku putuskan’. Jadi saya ikut apa yang menjadi pertimbangan beliau,” katanya, dilansir news.detik.com.

Baca Juga : Praperadilan Bank Mandiri, Sekretaris DPN Peradi: Embrio Masalah Hukum Baru