“Kita jangan kecolongan, kita kawal perjuangan kita, sampai DPR mau mengakomodir perjuangan kita. Sehingga pasal-pasal yang akan merusak kemerdekaan pers di Indonesia sudah hilang di RKUHP,” tegas Makali.

 

Dalam diskusi dewan pers di hotel tersebut yang berlangsung pukul 09.00-19.00 WIB. Diskusi itu menghadirkan juga, pejabat penegak hukum, yakni Wakil Ketua Mahkamah Agung, Rzi, Dr Andi Nganro SH MH; Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Hendra Suhartiyono, M.Si, dan utusan dari Kejaksaan Agung.