JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Setelah tertunda beberapa kali, akhirnya pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto berhasil mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan 7 Ranperda yang terdiri dari 6 Ranperda inisiatif DPRD Jeneponto dan 1 Ranperda Pemkab Jeneponto berlangsung dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Jeneponto, di Gedung DPRD Jeneponto, Rabu (20/1/2021).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin dan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari. Sementara anggota DPRD Jeneponto yang hadir berjumlah 28 orang dan dinyatakan kuorum berdasarkan tata tertib DPRD Jeneponto.

Bupati Jeneponto yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto Syafruddin Nurdin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tulus kepada DPRD, khususnya kepada tim kerja masing-masing Ranperda, yang telah bekerja keras dan berupaya secara maksimal, sehingga tujuan Ranperda dapat disetujui bersama.

Syafruddin mengatakan tujuh Ranperda ini sangat dibutuhkan baik dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka melaksanakan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Di samping itu, lanjut Syafruddin dengan hadirnya perda ini diharapkan dapat menjadi instrumen bagi Pemerintah Daerah untuk mengintervensi dalam bentuk program kegiatan guna mengambil langkah preventif, solutif dan penyelesaian terhadap potensi-potensi permasalahan dan konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Sementara untuk pembentukan BUMD, memiliki peran yang cukup strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan sekaligus memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pungkasnya. (*)