JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melalui Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto telah melakukan tahap penjaringan calon dewan pengawas.

Meskipun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain itu, seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Kabupaten Jeneponto juga telah melanggar Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, ujar salah satu sumber yang minta jati dirinya tidak disebutkan, Selasa (26/1/2021).

Dikatakannya, sebanyak dua peserta calon dewan pengawas PDAM Jeneponto telah dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara serta ujian kompetensi dan kepatutan (UKK) di Makassar beberapa waktu yang lalu.

“Jadi seleksi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM”, kata dia.

Hanya saja berdasarkan regulasi yang ada dalam seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto, idealnya sebanyak-banyaknya 5 calon yang lolos dan sekurang-kurangnya 3 calon yang lolos, untuk diseleksi menjadi 1 orang berdasarkan jumlah pelanggan PDAM Jeneponto yang berjumlah sekitar 9.000 pelanggan.

“Jadi idealnya calon Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang untuk diseleksi menjadi 1 orang Dewan Pengawas. Sedangkan yang lolos di calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto hanya 2 orang, karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut, karena melanggar regulasi, sebaiknya Bupati Jeneponto selaku pihak yang mewakili pemerintah untuk membatalkan hasil seleksi calon Dewan Pengawas PDAM Jeneponto ini dan melakukan seleksi ulang kembali, pungkasnya. (*)