JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Puluhan pengecer pupuk bersubsidi dikumpul untuk dilakukan pembinaan, atas banyaknya dugaan penjualan pupuk urea di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp112.500 per zak di wilayah empat kecamatan.

Diantaranya, Kecamatan Bontoramba, Tamalatea, Tarowang, Bangkala yang terdiri dari 31 Kios Pengecer, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengawas Pupuk Petisida Dinas Pertanian Jeneponto, Kaisar mengatakan para pengecer agar tidak menjual pupuk keluar wilayah kerja dan diatas harga het pupuk urea subsidi yang sudah ditentukan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

“Harga pupuk urea subsidi sudah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.112.500 perzak itu harga het. Jika ada yang menjual diatas harga itu, siap-siap saja mendapat sanksi. Apalagi kalau menjual luar daerah,” terangnya, Rabu (27/1/2021).

Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Jeneponto, Ramis menegaskan agar tetap mengacu pada harga yang sudah ditentukan pemerintah dan tetap mengacu pada Permentan Nomor 49 tahun 2020.

Berharap juga, agar semua pengecer dalam rapat terbatas (ratas) ini, mengeluarkan keluhannya di lapangan, baik masalah harga het dan penjualan diatas harga tersebut. Harus dipecahkan dalam rapat bukan diluar rapat.

“Saya bilang dirapat tadi, apakah tidak untung pengecer, jika menjual sesuai harga het 112.500. Namun salah satu pengecer menjawab adaji untungnya, cuma tipis. Nah, kalau biaya tambahan kita tidak tahu itu,” kata Ramis.

Dia menyebutkan, namun tetap akan memberikan sanksi kepada pengecer yang melanggar aturan. Baik itu sanksi disiplin hingga sanksi pemecatan.

Rakyat News
Sejumlah pengecer dikumpul oleh Distributor KPI untuk dilakukan pembinaan

“Selanjutnya akan diusulkan ke pihak Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) apakah diberhentikan atau tidak, itu kewenangannya.Tapi, ada namanya sanksi pembinaan juga,” ujarnya.

Dalam waktu dekat dari Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) akan melakukan sidak di semua tempat di tingkat pengecer. Untuk memantau langsung harga di lapangan, terkait adanya keluhan masyarakat soal harga pupuk urea subsidi tersebut.

“Kalau terjadi harga diluar het, dia katakan, yang terjadi itu di Dinas Pertanian, kami tidak tahu karena selalu ditekankan untuk tidak menjual diluar harga. Dalam waktu dekat pihak KPI akan melakukan sidak ditingkat pengecer,” tambahnya.

Distributor Perdagangan Koperasi Indonesia (KPI) Perwakilan Jeneponto, Abdul Karim mengatakan semua pengecer harus mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah Rp 112.500 perzak dan tidak boleh pengecer menjual diatas harga tersebut.

“Jika, ada yang begitu, misalnya itu tadi, ada penjualan pupuk subsidi urea diluar harga het, saya akan tegas untuk menindak lanjuti. Nanti itu akan dipertimbangkan lagi menjadi pengecer, jika terbukti,” sebutnya.

Salah satu pengecer dari Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Rusdini menyampaikan mengenai harga ditingkat pengecer tidak menjadi soal, semuanya sudah sesuai ketentuan.

“Jadi, kalau ada biaya-biaya diluar, itu kesepakatan dan kita ini menjual pupuk sesuai harga het. Dan kalau biaya penginputan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani, tidak meminta, cuman kita sendiri yang kasih dan tidak ditentukan, berapa saja,” tutup Rusdini. (*)