MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 26 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) menandatangani kontrak adendum bantuan hukum, guna optimalisasi kinerja lembaga tersebut.

Para pihak yang menandatangani kontrak tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumaham Sulsel, Utary Sukmawati Syarief dan para direktur atau ketua dari 26 OBH disaksikan langsung Oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak; Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Marwan Mansyur; dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan di aula Kanwil Sulsel, Senin (1/8).
Dari 26 OBH tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) adalah salah satu OBH yang berhasil mendapatkan kontrak adendum bantuan hukum.

Ketua Devisi Penanganan Perkara YLBHM, Muh Safri Tunru menjelaskan, dalam kesempatan tersebut lembaga mendapatkan adendum di perkara nonlitigasi.

“Khusus YLBHM, kami mendapatkan adendum di perkara nonlitigasi atau perkara yang bersifat kegiatan penyuluhan dan lain sebagainya,” ujarnya saat diwawancara.

Lanjutnya, Ia menjelaskan alasan lembaganya tidak menerima anggaran adendum di perkara litigasi.

“Tapi untuk kegiatan litigasi kami tidak memperoleh, karena dilihat dari OBH lain itu ternyata ada yang lebih tinggi dari kami, dikarenakan sistemnya disana, OBH yang menghampiri seratus persen pencairan maka merekalah yang berhak mendapatkan anggaran adendum,” ucapnya.

Safri berharap, dalam rangka mengoptimalkan kinerja OBH dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, diperlukan sinergitas dengan Lembaga Permasyarakatan.

“Kami berharahap YLBHM dan OBH yang lain dapat bersinergi dengan Lembaga Permasyarakatan dalam memaksimalkan kinerja, guna memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” sambungnya.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam sambutanya di acara tersebut menyebut bahwa adanya perjanjian kontrak ini sebagai bukti negara hadir disetiap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.