Tampak Hadir dalam reses tersbut, Camat bone-bone, perwakilan danramil bone-bone, Lurah bone-bone, Kepala desa se kecamatan bone-bone, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama. (*/Nur Alam).
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Gugatan Alhaidi Ditolak PTUN Makassar
Rakyat News Hukum
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan