KUPANG. RAKYAT NEWS Total keseluruhan berdasarkan data jumlah kematian tahun 2019, 2020 dan data bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan Februari tahun 2021 Provinsi NTT telah “Berhasil menyumbangkan” 198 jiwa PMI asal NTT yang tercatat telah meninggal dunia.

“Untuk tahun 2021 semua Non Prosedural.
Untuk tahun 2019 dan 2020 yang prosedural terlebih dari 4, tetapi tepatnya harus berbasis data,”

Demikian tulis Kepala BP2MI Kupang, Siwa,SE, Kepada SEPANGINDONESIA.CO.ID, Sabtu (20/2/2021) malam via pesan WhatsApp

Berdasarkan data bulan Januari sampai dengan pertengahan bulan Februari tahun 2021, jika dibandingkan dengan data tahun 2019 dan 2020 berdasarkan jumlah kematian diketahui bahwa Kabupaten Ende, Malaka dan Flores Timur SEBAGAI Kabupaten di Provinsi NTT sebagai
“penyumbang terbanyak” jumlah kematian PMI dan disusul Kabupaten/Kota lainnya di NTT.

Adapun rinciannya sebagai berikut:
Kabupaten Ende berada di urutan pertama dengan jumlah kematian sebanyak 39 jiwa.

Peringkat kedua ditempati Kabupaten Malaka dengan jumlah kematian sebanyak 35 jiwa.

Peringkat ketiga ditempati Kabupaten Flores Timur dengan jumlah kematian 26 jiwa.

Peringkat keempat ditempati Kabupaten TTS dengan jumlah kematian sebanyak 22 jiwa.

Peringkat kelima ditempati Kabupaten Kupang dengan jumlah kematian sebanyak 14 jiwa.

Peringkat keenam ditempati Kabupaten TTU dengan jumlah kematian sebanyak 12 jiwa,

Peringkat ketujuh ditempati Kabupaten Belu dengan jumlah kematian sebanyak 11 jiwa,

Peringkat kesebelas ditempati Kabupaten SBD dengan jumlah kematian sebanyak 9 jiwa,

Peringkat keduabelas ditempati Kota Kupang dengan jumlah kematian sebanyak 6 jiwa,

Peringkat ketigabelas ditempati Kabupaten Manggarai, Nagekeo, Lembata, dan Ngada dengan jumlah kematian sebanyak 5 jiwa,

Peringkat keempat belas ditempati Kabupaten Manggarai Timur dan Sumba Barat dengan jumlah kematian sebanyak 3 jiwa.

Peringkat kelima belas ditempati Kabupaten Rote Ndao, Alor dan Sumba Timur sebanyak 2 jiwa.

Peringkat keenam belas ditempati Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 1 korban jiwa

Peringkat ketujuh belas dengan keterangan tidak jelas sebanyak 3 korban jiwa.

Dijelaskan Siwa dalam tulisannya, dirinya tidak menghafal penyebab kematian PMI asal NTT dan jenazah yang tidak dipulangkan.

”Penyebab kematian dari masing-masing orang dan jenazah yang tidak dipulangkan saya tidak bisa hafal. Harus lihat data dan data itu ada di kantor, karena belum ada laporan pekerja migran bermasalah, sakit dan jenazah. Untuk hari ini sabtu dan besok minggu. Maka, tidak ada pegawai yang masuk Kantor,”tulisnya.

Sedangkan, Kebijakan Negara terkait Santunan Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah melalui Peraturan yaitu diasuransikan sebelum diberangkatkan, artinya kalau berangkat non prosedural berarti tidak diasuransikan.

Kalau tidak diasuransikan, tulisnya, maka tidak mendapat santunan.

Yang berangkat resmi pun, terang Siwa dalam tulisannya, tidak serta merta mendapat santunan asuransi. Harus lihat masa tanggungan, penyebab kematian dan hal lainnya sesuai polis asuransi.”(Sumber: SI).(**).