JAKARTA – Kabupaten Jeneponto merupakan kabupaten pertama yang melaksanakan evaluasi jabatan pasca penyederhanaan birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Terkait hal tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jeneponto Muh. Arifin Nur, SH, MH diundang khusus oleh Kemenpan RB untuk melakukan paraf dokumentasi hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Pemkab Jeneponto yang akan di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta (9/8/2022).

“Pasca penyederhanan birokrasi, Pemkab Jeneponto adalah Kabupaten pertama yang telah selesai melaksanakan oerubahan hasil evaluasi jabatan dan siap di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi”, imbuh Claudya Sanin Hutasoit.

“Sekda Jeneponto Muh Arifin Nur, SH, MH berfoto bersama Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si selaku Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB”

Selanjutnya, Tim Evaluasi Jabatan Pemkab Jeneponto responsif melaksanakan beberapa kali revisi dokumen evaluasi hasil evaluasi Kemenpan RB.

Sebelum ditetapkan persetujuan kelas jabatan dalam Surat PANRB, dokumen hasil evaluasi jabatan yang telah direvisi, perlu diparaf oleh Sekda Jeneponto selaku pejabat yang berwenang di Pemkab Jeneponto.

Adapun Paraf yang dibubuhkan pada setiap lembar dokumen hasil evaluasi jabatan perubahan hasil evaluasi jabatan Tahun 2019.

Dokumen Hasil Evjab yang telah diparaf, akan dilanjutkan untuk mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB. (**)