TERNATE. RAKYAT NEWS Dalam rangka menciptakan situasi yang bebas dari peredaran narkoba diwilayah Maluku Utara khususnya di Kota Ternate, Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan Razia ditempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Pelaksanaan Razia ini dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Malut Kombes Pol.Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H. dengan melibatkan sebanyak 46 Personil, yang terdiri dari 42 Personil Polda Malut dan 4 Personil dari DEN POM.

Kegiatan razia ini diawali dengan patroli di seputaran Kota Ternate dan dilanjutkan dengan Razia di 3 (tiga) tempat hiburan malam yang ada di Kota Ternate diantaranya di Resto Big brown, Royal, dan Qbeat, dengan sasaran orang/oknum Anggota TNI- Polri, Benda dan Narkoba serta bahan berbahaya lainnya.

Dalam pelaksanaan Razia, Personil gabungan melakukan himbauan kepada masyarakat yang ada di tempat hiburan malam agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan 5M, serta personil juga melakukan pengecekan dan penggeledahan barang bawaan setiap orang yang mendatangi tempat hiburan malam.

Tak cuma itu, personil gabungan juga melakukan pengecekan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan menggunakan Saliva Tes (Air Liur) dan Teskit Urine. Dari 35 orang yang di tes menggunakan Saliva Tes dan 10 orang menggunakan Teskit Urine semuanya hasinya negatif.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan ini menindak lanjuti perintah pimpinan serta untuk menciptakan wilayah Maluku Utara bebas dari Peredaran Narkoba.

“Sejalan dengan perintah pimpinan bahwa setiap Anggota Polri tanpa surat perintah tugas dilarang masuk ke tempat hiburan malam yang di dalamnya ada aktifitas minuman keras maupun prostitusi,”tegasnya.