AKBP. Burhan Sakra, SH, MH selaku Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum polda sulsel saat menerima Aktivis GAM diruang SPKT Polda Sul-Sel mengatakan bahwa kasus ini kita sepakat masuk pidana umum dan saya akan sampaikan ke penyidik kasus ini.

Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberika keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adek-adek mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel.

“Saya kira kita sepakat bahwa kasus ini Pidana murni” ucap perwira dua bunga melati ini.

Saat berorasi nampak juga GAM membawa spanduk bertuliskan “Polisi harus Berani Tangkap Polisi” dan Tuntutan Kapolda Sul-Sel segera Copot Dirkrimum Polda Sul-Sel.

Setelah mendengar tanggapan dari Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum Polda Sul-Sel massa GAM membubarkan diri dengan tertib dan dalam pengawalan Sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Biringkanayya dan anggota kepolisian dari Polda Sul-sel. (*/ Penulis: Irwan Lawing)