RAKYAT.NEWS, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan amar putusan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa, Ricky Rizal Wibowo. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa, 14 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan dilansir Kompas.com.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Iman. Hakim menilai, polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang direncanakan terlebih dahulu.

Vonis mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal dengan pidana delapan tahun penjara. Ajudan yang ditempatkan Sambo untuk menjaga keluarganya di Magelang ini dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com