RAKYAT.NEWS, Jakarta – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Eks anak buah Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa. Jaksa penuntut umum Kejari Jaksel sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Edwin berharap jaksa tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim dan berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai Justice Collaborator,” kata Edwin dilansir dari Tempo.co, Rabu petang.

Edwin menilai kejujuran yang disampaikan Richard telah membuat terang perkara pembunuhan berencana ini. Tim kuasa hukum, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, mengatakan putusan majelis hakim mewakili rasa keadilan masyarakat dan Richard sendiri.

Meski mempersilakan jaksa mengajukan banding, Ronny tetap berharap jaksa tidak melakukannya. “Silakan itu haknya jaksa, tetapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata Ronny saat ditemui seusai sidang vonis.

Dalam kasus ini, empat terdakwa lain lebih dulu divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi vonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara.

Sumber: Tempo.co