RAKYAT.NEWS, Jakarta – Belum genap sepekan setelah divonis hukuman pidana mati, Ferdy Sambo kembali dilaporkan ke polisi. Keluarga Keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, melaporkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu ke Polres Metro Jakarta Selatan Rabu, 15 Februari 2023 malam.

Laporan ini dilayangkan setelah keluarga melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak menilai, tidak adanya iktikad baik dan upaya untuk bertobat. “Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua,” ujar Kamaruddin di depan awak media dilansir Kompas.com, Kamis, 16 Februari 2023.

Tak hanya Sambo, istrinya Putri Candrawathi dan Ricky Rizal yang jadi terpidana lain, juga termuat dalam laporan tersebut. Kamaruddin menegaskan, pihaknya sejak delapan bulan terkahir sudah memperingati terpidana untuk mengembalikan barang-barang milik almarhum.

Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo bersama yang lain. Barang itu berupa HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri.

Kemudian, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI. Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang. Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta.

“Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya,” ungkap Kamaruddin. Sebagai informasi, uang Brigadir J Rp200 juta raib usai dibunuh oleh Sambo CS pada 8 Juli 2022 lalu.