RAKYAT.NEWS, Jakarta – Vonis rendah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu membuatnya berpeluang untuk kembali menjadi anggota Polri. Hal tersebut diisyaratkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui jurnalis di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.

“Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada,” kata Sigit dilansir dari Kompas.com, Kamis petang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui memvonis Bharada E satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana. Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

“Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya. Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orang tua terkait kembalinya Bharada E ke Polri. Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui. “Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,” jelas Sigit.

“Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak,” imbuhnya.