RAKYAT.NEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Bharada E divonis oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 16 Februari 2023. Fadil menyatakan Kejagung akan meneripa putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu tindak pidana,” kata Fadil dilansir dari detikcom, Jumat, 18 Februari 2023.

“Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejagung untuk tidak menyatakan banding, sehingga putusan ini saya dengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer kami tidak menyatakan banding, dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Fadil.

Karena tak ada yang banding, baik dari Eliezer maupun dari pihak jaksa, maka vonis tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Fadil merasa sudah melihat keadilan dalam putusan hakim. Keadilan itu dilihat dari respons keluarga korban Brigadir N Yosua Hutabarat yang sudah memaafkan Eliezer.

“Kami mewakili korban dan negara dan masyarakat melihat perkembangan seperti itu, salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Karena bagi kami sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respons,” jelasnya.

Menurut Fadil, putusan hakim juga sudah membuktikan bahwa tuntutan dan dakwaan jaksa benar. Fadil menyebut putusan itu mempertimbangkan seluruh bukti dari jaksa.