JAKARTA – Dua laporan polisi (LP) terkait dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan telah dihentikan karena tidak ditemukan insiden kriminal.

Baca Juga : CEO Holistik Institute Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tangani Kasus Brigadir J

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika terlapor tidak menerima dan keberatan, bisa melaporkan balik pelapor karena membuat laporan palsu. Baik gugtan pidana maupun perdata.

“Jika keluarga terlapor tidak menerimanya, maka bisa mengajukan tuntutan terhadap pelapor, baik perdata maupun pidana. Perdata ganti rugi atas pencemaran nama baik, pidana laporan palsu,” katanya, Minggu (14/8/2022).

Abdul menjelaskan, jika terlapor tidak membuat laporan, maka tidak ada legitimasi bagi polisi untuk memanggil pihak terkait. Dia mengatakan terlapor berhak membuat laporan balik atau tidak.

“Kalau tidak ada peristiwanya, tidak ada legitimasi polisi memanggil siapapun. Terlapor sebagai pihak yang dirugikan bisa melapor balik atau tidak melapor,” jelasnya.

Abdul mengatakan polisi belum bisa mengambil tindakan untuk membuat laporan balik. Kecuali jika terlapor membuat laporan ke polisi.

“Kepolisian tidak bisa berinisiatif, kecuali ada laporan balik dari terlapor,” katanya, dilansir news.detik.com.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan dua pengaduan yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya adalah dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, di rumah dinas Duren Tiga. Dua laporan dihentikan, karena tidak ditemukan unsur pidana.

Baca Juga : Polres Pinrang Amankan 3 Warga Dugaan Kasus Perdagangan Orang