Selasa, Mei 30, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Nasional

Puan Tunda RUU PRT. JALA PRT: Harusnya Tidak Diskriminatif

RN | Ika Padmasari
Kamis, 09 Maret 2023
A A
0
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. (Dok.Konde.co)

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. (Dok.Konde.co)

97
SHARES
744
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter

RAKYAT.NEWS, Makassar -Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) angkat bicara.

“Ini merupakan ketidakjelasan secara kolektif kolegial dan untuk RUU PRT seharusnya sama dengan RUU lainnya, tidak diskriminatif,” kata Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023.

Baca Juga

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Lita menjelaskan, sejumlah fraksi telah menginterupsi pada setiap rapat paripurna dan mempertanyakan posisi RUU PRT yang belum diinisiatifkan. Dan hal ini tidak pernah mendapat respon dari pimpinan.

“Sebagai partai terbesar itu punya juga peran besar untuk meyakinkan apalagi tiga fraksi kan sudah setuju yang di Bamus artinya dari 7:2. Secara logikanya kalau 7:2 kemudian dibawa ke Bamus, Bamus ini kan rapat pimpinan kalau di pimpinan artinya fraksi yang menyetujui harusnya juga konsisten dengan apa yang disampaikan di Baleg,” tegas Lita lagi.

Mengenai RUU PPRT ini, Utut Adianto, anggota DPR RI sebelumnya pernah keluarkan pernyataan bahwa tidak ada lagi kegentingan karena PRT telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Lita Anggraini menilai, pernyataan itu keluar dari Utut Adianto karena tidak memahami apa yang ada dalam undang-undang tersebut.

“Tidak ada sensitivitas bahwa 2641 PRT korban kekerasan yang fatal itu dianggap sebagai suatu yang genting artinya tidak ada send of crisis ketika Pak Utut menyampaikan demikian,” pungkasnya.

Tag: JALA PRTKetua DPR RILita AnggrainiPuan MaharaniRUU PPRT
Previous Post

Mahasiswa di Makassar, Tolak Penundaan Pemilu 2024

Next Post

Tingkatkan Kualitas, Pelaku UMKM Belajar Literasi dan Inklusi Keuangan

Terkait Posts

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang Pria Salat di Halaman Gereja Pardaeman

Senin, 29 Mei 2023
Kasus Korupsi Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Senin, 29 Mei 2023
Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Nindy Ayunda Diperiksa Hari Ini, Diduga Sembunyikan Dito Mahendra

Jumat, 26 Mei 2023
Penggelap Dana Study Tour Siswa SMA di Bandung Diamankan Polisi

Penggelap Dana Study Tour Siswa SMA di Bandung Diamankan Polisi

Kamis, 25 Mei 2023
Next Post
Tingkatkan kualitas, pelaku UMKM dari Longwis Makassar ikuti kegiatan pelatihan literasi dan inklusi keuangan. (Foto: Rakyat.News/Muh. Aswar)

Tingkatkan Kualitas, Pelaku UMKM Belajar Literasi dan Inklusi Keuangan

Komentar

BeritaPilihan

Find Relief from Common Ailments with the Help of Widuri Leaves

Selasa, 30 Mei 2023
Tim Bakti PDKB PLN

Bakti PDKB PLN Berhasil Tingkatkan Keandalan Listrik Tanpa Padam

Selasa, 30 Mei 2023
Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Pemprov Sulsel Mulai Tangani Sejumlah Ruas Jalan di Pinrang

Selasa, 30 Mei 2023
Buka Rakor Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Ini Permintaan Wawali Makassar

Buka Rakor TKPKD, Ini Permintaan Wawali Makassar

Selasa, 30 Mei 2023
Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Momentum Hari Bhayangkara, Wali Kota: Jaga Kondusifitas Makassar

Selasa, 30 Mei 2023

Terpopuler

  • Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    Bakal Meriah, Musda IKA Unhas Jeneponto Siap Digelar, Catat Tanggalnya !

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bupati Jeneponto Serahkan SK PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Progres Rehab RTLH TMMD Ke 116 Kodim Jeneponto Mencapai 77%

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Dansatgas Letkol Inf Agus Tanra Terjun Langsung Mengecor di TMMD Jeneponto

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    261 shares
    Share 104 Tweet 65
Pojok UMKM

PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik Gratis Mulai Tahun Ini

Senin, 29 Mei 2023

RUPST 2022, GMTD Tebar Dividen 3,39% Pasca Pandemi

Senin, 29 Mei 2023

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Besarannya

Senin, 29 Mei 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In