RAKYAT.NEWS, Makassar -Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda atas keputusan bersama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) angkat bicara.

“Ini merupakan ketidakjelasan secara kolektif kolegial dan untuk RUU PRT seharusnya sama dengan RUU lainnya, tidak diskriminatif,” kata Lita Anggraini, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), saat dikonfirmasi, Kamis, 9 Maret 2023.

Lita menjelaskan, sejumlah fraksi telah menginterupsi pada setiap rapat paripurna dan mempertanyakan posisi RUU PRT yang belum diinisiatifkan. Dan hal ini tidak pernah mendapat respon dari pimpinan.

“Sebagai partai terbesar itu punya juga peran besar untuk meyakinkan apalagi tiga fraksi kan sudah setuju yang di Bamus artinya dari 7:2. Secara logikanya kalau 7:2 kemudian dibawa ke Bamus, Bamus ini kan rapat pimpinan kalau di pimpinan artinya fraksi yang menyetujui harusnya juga konsisten dengan apa yang disampaikan di Baleg,” tegas Lita lagi.

Mengenai RUU PPRT ini, Utut Adianto, anggota DPR RI sebelumnya pernah keluarkan pernyataan bahwa tidak ada lagi kegentingan karena PRT telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Lita Anggraini menilai, pernyataan itu keluar dari Utut Adianto karena tidak memahami apa yang ada dalam undang-undang tersebut.

“Tidak ada sensitivitas bahwa 2641 PRT korban kekerasan yang fatal itu dianggap sebagai suatu yang genting artinya tidak ada send of crisis ketika Pak Utut menyampaikan demikian,” pungkasnya.