RAKYAT.NEWS, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan tengah siapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan Surat Perintah Presiden (surpres), setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR RI pada rapat paripurna 21 Maret 2023 lalu.

Baca JugaGelar Literasi Digital di Longwis, Pemkot Makassar Libatkan Pemuda dan Komunitas

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah mendapatkan banyak masukan terkait DIM dan akan melakukan klasterisasi atau pengelompokan DIM. Langkah selanjutnya yang dilakukan Kemenaker di antaranya menyerap aspirasi pemangku kepentingan hingga pembahasan RUU PPRT di DPR.

“Ada beberapa aspek di sini, ada lima hal yang jadi concern mulai dari bias kelas, isu diskriminasi, tidak ada pengakuan sebagai pekerja. Ini yang harus kita respons,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa malam, 4 April 2023.

Anwar belum dapat memastikan kapan Surpres diterbitkan. “Pemerintah berharap pembahasan akan segera dilakukan. Segera kita selesaikan dan kita dorong ke DPR, bisa segera kita bahas,” ujarnya.