RAKYAT.NEWS, Jakarta – Koordinator Koalisi Nasional untuk Advokasi PRT, Eva Kusuma Sundari menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk disahkan menjadi UU PRT tergantung pada komitmen pemerintah dan DPR. “Misalnya kita gaspol, 13 April (sebelum DPR reses) jadi undang-undang PPRT apakah mungkin? Itu sangat bisa kalau kita semua lakukan percepatan,” ujar Eva dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa malam, 4 Maret 2023.

Baca JugaGelar Literasi Digital di Longwis, Pemkot Makassar Libatkan Pemuda dan Komunitas

Eva menganggap perlu adanya percepatan dalam penerbitan surpres RUU PPRT. Jika surpres bisa diterbitkan sebelum 1 April, seharus RUU PPRT sudah ada pembahasan pada pekan ini. “Masih bisa ada pengesahan RUU PPRT kalau dilakukan terobosan-terobosan yang tidak menghambur-hamburkan waktu,” ujarnya.

Sejumlah materi substansial terkait norma pelindungan PRT termasuk lingkup pekerjaan dan hak pekerja tercatat dalam RUU PPRT. Seperti keberhakan atas jam kerja, upah, hak berkomunikasi, berorganisasi dan jaminan sosial.

“Kita sebagai masyarakat sipil harus mengawal pembahasan, meminta pembahasan secara terbuka,” ujar Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Lita Anggraini dalam keterangan resmi, Selasa malam, 4 April 2023.