Oleh Prof Dr Wahyudin Naro Moderasi adalah Sikap Berkeadilan

OPINI – Sebagaimana dipahami bahwa moderasi dalam Islam dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang sepadan dengan kata tawassuth berarti (tengah-tengah), i’tidal (adil) dan tawazun (berimbang). Kata wasathiyah juga diartikan sebagai “pilihan terbaik”.

Apapun kata yang digunakan semuanya menunjukkan satu makna yang sama yakni adil, dalam konteks ini berarti memilih posisi yang tidak memiliki keberpihakan di antara berbagai pilihan ekstrem. Kata wasith bahkan sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi kata “wasit” yang sederhananya dimaknai “penengah”.

Moderasi beragama dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perlaku selalu mengambil posisi di tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama dan menjunjung tinggi keberagaman.

Moderasi beragama dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengalaman agama sendiri (eksklusif) dan penghormatan kepada praktik beragama orang lain yang berbeda keyakinan (inklusif). Keseimbangan atau ketidak berpihakan dapat menghindarkan kita dari sikap ekstrem yang berlebihan dalam beragama.

Moderasi (wasath) juga berarti adil. Itu artinya bahwa cara pandang moderat adalah cara pandang yang memiliki sifat dan sikap yang adil, baik terhadap diri sendiri maupun pada orang lain.

Adil terhadap diri sendiri dapat dimaknai sebagai menerima kenyataan dengan kondisi diri yang dengan demikian dapat teraplikasi dengan adil terhadap orang lain, yaitu sikap yang dapat memahami dan menerima kenyataan keberagaman pendapat atau pandangan yang ada pada setiap individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang melahirkan sikap penghargaan serta menerima terhadap pandangan yang berbeda di masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, moderasi mengandung makna bahwa warga mayoritas dituntut untuk sedapat mungkin untuk menghargai warga minoritas sebagai implementasi atas sikap adil. Keadilan dimaksud sebagai kesadaran bahwa setiap orang atau golongan memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kehidupan berbanagsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pengikat kebersamaan dan persatuan.