JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak rektor salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Lampung dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Saat ini, rektor telah dibawa ke gedung KPK merah putih, Jakarta.

Baca Juga : Lupa Matikan Mesin, Salah Satu Kendaraan Habis Terbakar

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan kegiatan OTT tersebut.

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” katanya, Sabtu (20/8/2022).

Menurut Ali, rektor ditangkap penyidik ​​dini hari tadi. Penangkapan juga dilakukan di Bandung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” katanya.

“Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta,” tambahnya.

Selain itu, Ali mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap orang-orang yang ditangkap tersebut.  Perkembangan selanjutnya akan diumumkan.

“Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” katanya.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” tambahnya, dilansir news.detik.com

Baca Juga : Rayakan Kemerdekaan, Pemuda Jawaro Bersatu Gelar Berbagai Lomba