RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemeriksaan kejiwaan Yudo Andreawan, pria yang membuat onar di sebuah mal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah selesai. Hasilnya, polisi tidak menahan Yudo dan menyerahkannya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat.

Baca Juga : Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 61 M, DWS Segera Disidang

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Yuliansyah mengatakan, tindakan itu dilakukan karena dokter menyimpulkan Yudo mengalami gangguan jiwa. Observasi Yudo berlangsung selama 20 hari lamanya.

“Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol,” katanya, Kamis (4/5/2023).

Namun, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut setelah Yudo ditetapkan sebagai tersangka. Polisi akan segara melimpahkan berkas perkara Yudo Andreawan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkordinasi dengan JPU. Intinya proses hukum berlanjut, nanti kita lihat petunjuk jaksa bagaimana,” ujarnya, dilansir detik.com

Baca Juga : Usai Sulsel, Bacaleg PKB Makassar Akan Ikuti UKK