RAKYAT.NEWS, BEKASI – Seorang pria berinisial RD (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di Desa Kertasari, Kabupaten Bekasi, dengan modus seolah tersedak bakso. RD tega membunuh istrinya dengan dalih kesal karena sering dicaci maki.

Baca Juga : Mengenal Mentega Putih dan Kegunaannya

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan pelaku emosi sehingga mencekik dan membekap muka korban dengan bantal.

“Untuk motifnya, karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan menurut pelaku korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku, sehingga pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Di sisi lain, pelaku menuduh korban memiliki utang kepada orang lain. Pelaku menjadi kesal karena korban tidak pernah meminta izin.

“Menurut pengakuan pelaku, korban sering meminjam uang kepada orang lain tanpa seizin pelaku sehingga pelaku kesal terhadap korban,” katanya.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi, Jumat (5/5/2023). Awalnya, pelaku dan korban adu mulut pada Jumat pagi.

“Awalnya pada 5 Mei 2023 sekitar jam 06.00 WIB korban marah dengan pelaku di mana pelaku masih tertidur dan sekitar jam 07.30 pelaku berantem dengan korban,” katanya.

Twedi mengatakan korban hendak pergi dari rumah bersama anaknya. Saat terlibat adu mulut, lanjut Tweddy, pelaku mengajak korban ke kamar tempat korban dibunuh.

“Di mana korban hendak pergi dari rumah dan membawa anak. Korban sudah bersiap-siap dengan memanaskan sepeda motor kemudian pelaku bangun dan mengambil kunci sepeda motor dan pada saat itu pelaku dan korban berantem cekcok mulut,” ujarnya.

Percekcokan berbuntut panjang. Pelaku gelap mata hingga mencekik korban.

“Pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal. Adapun setelah pelaku mengetahui korban meninggal dunia pelaku ketakutan perbuatan diketahui orang lain sehingga pelaku merekayasa sendiri seolah-olah korban meninggal dunia karena tersedak satu biji bakso,” katanya.

Kasat Reskrim Metro Bekasi, Kompol Gogo Galesung membeberkan motif RD lantaran terpancing emosi dan percekcokan rumah tangga yang berulang. Dia menyebut korban sering memakinya.

“Karena seringnya pelaku cekcok mulut dengan korban, dan korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi sesaat pelaku mencekik dan membekap muka korban dengan bantal dengan maksud korban meninggal,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Pelaku diancam hukuman kurungan 15 tahun dan hukuman denda maksimal Rp 45 juta.