RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. KPK juga melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri. Hasbi Hasan diminta bersikap kooperatif.

Baca Juga : Resmi! Sahruddin Said Daftar jadi Caleg Partai PAN

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Pencegahan terhadap Hasbi berlaku mulai Selasa (9/5/2023) hingga November 2023. Kebijakan pencegahan ini juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan KPK.

Ali mengatakan, pihaknya meminta Hasbi Hasan koperatif setelah dikenakan pencegahan ke luar negeri. Hasbi juga diminta hadir untuk memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang kasus hakim MA, yang digelar di PN Bandung.

“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.

“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” tambahnya.

KPK juga telah menetapkan satu orang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka penanganan perkara korupsi di MA. Dadan Tri juga telah dilakukan pencegahan sejak Januari 2023.

KPK sebelumnya telah mengumumkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.

“Menindak lanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” pungkasnya, dilansir detik.com.