RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi melakukan gelar perkara untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan bus masuk ke sungai di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga : Yuk! Cari Tahu Asal-usul Cincau Hijau

Kapolres Tegal, Muhammad Sajarod gelar perkara bertujuan untuk menemukan piha yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

“Ini kita lagi akan gelar (perkara) untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab,” katanya, Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan temuan, kata Sajarod, diduga ada unsur kelalaian dalam kasus ini, khususnya terkait dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP.

“Kalau sangkaan Pasal kan 359 KUHP, yang jelas ini sekarang kita analisis dulu bukti-bukti maupun datanya,” ucapnya.

Bus tersebut mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023). Dua orang tewas dalam Insiden itu dan belasan luka-luka. 

Sejauh ini, sopir dan kenek bus nahas tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap penyebab peristiwa kecelakaan tersebut.

Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.

“Hasil informasi sementara bahwasanya kami tanyain saksi-saksi yang ada di dalam yang jadi korban, informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua,” tuturnya, dilansir cnnindonesia.com

Baca Juga : Rambut Rontok? Cari Tahun Ciri-Ciri Kanker yang Perlu Diketahui