RAKYAT.NEWS, PAREPARE – Kantor Wali Kota Parepare digeledah polisi diduga terkait pengembangan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Parepare yang bergulir sejak 2020 dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Penggeledahan berlangsung pada, Jumat (19/7/2024) pukul 17.00 WITA. Saat memeriksa berkas di ruang arsip, polisi dibantu oleh pegawai. Pengecekan berlangsung hingga pukul 19.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Setiawan yang berada di lokasi, enggan menjelaskan lebih rinci terkait kasus yang menjadi alasan penggeledahan. “Bukan kapasitas saya. Polda (Polda Sulsel) yang tangani,” kata Setiawan, mengutip detikSulsel.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Parepare, Muhammad Yamin sudah lebih dulu dijerat hukuman penjara selama 6 tahun atas kasus ini.

Dari hasil pengembangan kasus, pejabat Pemkot Parepare, Jamaluddin dan pensiunan ASN Pemkot Parepare, Zahrial Djafar ikut diseret dalam hal ini dan telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Senin (30/1/2023).

“Terdakwa Jamaluddin divonis hukuman pokok 5 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun 6 bulan,” ungkap Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto, Selasa (31/1/2023).

“Adapun Zahrial divonis hukuman pokok 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 2 tahun 3 bulan,” imbuhnya.