RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada Juni 2023.

Baca Juga : Fraksi Golkar: Kenaikan Gaji PNS dapat Memicu Inflasi Tinggi

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan, pencairan gaji ke-13 itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Besarannya sama dengan THR tahun ini, yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

“Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini,” jelasnya, Rabu (29/3/2023) lalu.

Tunjangan yang melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Selain diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023. Aturan teknis pencairannya dijelaskan dalam beleid tersebut.

“PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023,” tutupnya.

Serupa, gaji ke-13 untuk pensiunan juga cair mulai bulan depan. Hal ini dibenarkan oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) alias Taspen.

Corporate Secretary Taspen, Mardiyani Pasaribu mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan peserta. Ia menegaskan kewajiban peserta pensiun adalah melakukan proses verifikasi dan otentikasi secara mandiri melalui aplikasi Taspen Otentikasi pada smartphone.

“Maka dari itu sebagai bentuk komitmen Taspen kepada peserta, proses pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan karena merupakan kewajiban dalam penyaluran manfaat program pensiun,” ucapnya, dilansir cnnindonesia.com.