Jakarta, Rakyat News – Menteri Keuangan telah menjadwalkan cairnya tunjangan hari raya (THR) 2017 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan.

Pada surat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-4995/PB/2017 tanggal 2 Juni 2017 tertulis bahwa waktu pembayaran THR untuk PNS adalah pekan kedua Juni 2017 atau sekira tanggal 12-17.

Sedangkan untuk gaji ke-13 PNS aktif baru akan cair pada awal bulan Juli mendatang. Bagi pensiunan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada bulan Juni pada pekan kedua juga, hampir sama dengan jadwal pembayaran THR PNS aktif.

Pertimbangan pencairan THR dan gaji ke-13 pada pekan kedua Juni adalah karena libur Hari Raya Idul Fitri tanggal 25-26 Juni 2017 serta adanya cuti bersama setelah lebaran. (SD)