RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus dugaan suap pengurusan perkara setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

“Sebagai warga negara yang baik saya akan taati proses hukum. Terkait dengan kewenangan penyidik, ya silakan tanya penyidik,” ujar Hasbi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan Hasbi. Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pada hari ini, KPK juga memeriksa satu tersangka lain atas nama Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton. Dadan juga dilepas oleh KPK.

Hasbi dan Dadan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.

KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Adapun Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.