RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Koalisi Sipil untuk Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apresiasi langkah pemerintah setelah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT dan menyerahkannya ke DPR RI.

Pemerintah menyampaikan usulan perubahan khususnya pada mekanisme perekrutan dan penempatan PRT dan pengaturan antar pihak PRT, Pemberi Kerja dan Perusahaan Penempatan PRT, serta peningkatan keahlian dan ketrampilan untuk PRT.

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, Lita Anggraini menyampaikan bahwa pemerintah punya sedikit waktu untuk membahasnya.

Vivi Widyawati dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa saaat ini koalisi sipil masih menunggu DPR RI untuk membahas RUU PPRT dan menjadwalkan dalam rapat paripurna.

“Jika dalam waktu-waktu ini, maka seharusnya RUU PPRT sudah dibahas mulai 24 atau 25 Mei 2023,” kata Vivi dari keterangan resmi.