Selasa, September 26, 2023
  • Login
No Result
View All Result
Rakyat News
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi Eks Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

RN | Salsa Ainun
Senin, 29 Mei 2023
A A
0
Kasus Korupsi Dirut PT PEPC ADK Belum Dieksekusi JPU Kejari Jaksel

Kasus korupsi mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda yang telah inkrah sampai sekarang belum dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

99
SHARES
761
VIEWS
FacebookWhatsappTwitter
DPRD Makassar

RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kasus korupsi mantan Dirut PT PEPC ADK, Perry Widyananda yang telah inkrah sampai sekarang belum dieksekusi JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Baca Juga : Mensos Tak Tahu Menahu Kasus Korupsi Bansos Beras, Risma: Kejadiannya 2020

Informasi yang dihimpun oleh tim media Rakyat.News di Mahkamah Agung mengungkapkan, kasasi yang diajukan terdakwa dengan No.3936/K/PID.SUS/2021 telah dikirimkan ke Pengadilan asal yakni PN Jakarta Pusat, pada Jumat (24/6/2022). 

Baca Juga

Dukung Pembangunan Desa Berkelanjutan, Mendes PDTT Tegaskan Peningkatan SDM

Mendes PDTT Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Lanjutkan Pengabdian jadi Kades

Lakukan Pembinaan Pelayanan Publik, KemenPANRB Sediakan Situs JIPPNas

Saat dikonfirmasi di Sub Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan bahwa, perkara ini telah selesai dan langsung konfirmasi ke JPU Kejagung. 

“Sudah selesai perkara ini pak, langsung saja konfirmasi ke JPU Kejagung,” ungkapnya. 

Saat ditanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ternyata kasus ini yang melakukan pemeriksan adalah tim Kejagung, sedangkan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Sudah hampir seminggu dikonfirmasi, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, belum memberikan jawaban, sangat ironis terpidana Perry Widyananda belum pernah merasakan dinginnya lantai hotel prodeo, dan masih rasakan kebebasan, sehingga mengganggu rasa keadilan di masyarakat. 

Sebagai informasi, Proyek Re-Entry Sumur Minyak dan Gas Bumi (Migas) di lapangan Alas Dara Kemuning yang dikerjakan oleh PT Pertamina EP Cepu Alas Dara Kemuning (PEPC ADK) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, diduga menjadi ladang korupsi. 

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/68/1/2018 tanggal 16 Januari 2018, Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT PEPC ADK, Perry Widyananda sebagai tersangka.

Dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan pelat merah itu, merugikan negara sebesar USD 13.170.098,67 atau senilai Rp 178.428.496.781 

Dugaan korupsi terjadi di pekerjaan Manajemen Proyek Pengeboran Terpadu (MPPT) dengan proyek pengeboran senilai kurang lebih Rp 408 miliar atau USD 34.356.621. 

Caranya, dengan merancang rekayasa lelang MPPT blok ADK pada 2014, sehingga memenangkan PT Alam Bersemi Sentosa (ABS) untuk dapat melakukan eksplorasi di blok tersebut. Selain itu, Perry, selaku Direktur PT PEPC ADK, diduga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan dan terjadi kemahalan harga. 

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Direktur Pertamina Eksplorasi dan Produksi Cepu Alas Dara Kemuning (EPC ADK), Perry Widyananda. Perry tetap dihukum 10 tahun penjara karena korupsi pengeboran minyak senilai lebih dari Rp 400 miliar. 

Duduk sebagai ketua majelis, Suhadi dengan anggota Agus Yunianto dan Gazalba Saleh. Duduk sebagai panitera pengganti dalam perkara 3936 K/PID.SUS/2021 itu adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih. 

Dalam pelaksanaannya, Perry membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar USD 34 juta (sekitar Rp 484 miliar, kurs 10 November 2021). 

Sebelum pelelangan, Perry melakukan serangkaian pertemuan dengan calon peserta tender. Kemudian terjadi runutan patgulipat sehingga tender pengeboran itu bermasalah. Perry kemudian dibawa ke pengadilan oleh jaksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Pada 15 Juli 2020, PN Jakpus memvonis Perry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Perry dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi dan Mafia Pupuk Mulai Bergulir di Tahap Penyidikan
DPRD Makassar Bawah
Tag: Eks Dirut PT PEPC ADKKejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)Perry Widyananda
Previous Post

Pembalap Palu Jawara Suryanation Drag Race Kejurprov Putaran Kedua 2023

Next Post

Sadis! Pria Ini Bunuh Kekasihnya dan Dibuang di Kolong Tol

Terkait Posts

Dukung Pembangunan Desa Berkelanjutan, Mendes PDTT Tegaskan Peningkatan SDM

Dukung Pembangunan Desa Berkelanjutan, Mendes PDTT Tegaskan Peningkatan SDM

Selasa, 26 September 2023
Mendes PDTT Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Lanjutkan Pengabdian jadi Kades

Mendes PDTT Ajak Lulusan Perguruan Tinggi Lanjutkan Pengabdian jadi Kades

Senin, 25 September 2023
Lakukan Pembinaan Pelayanan Publik, KemenPANRB Sediakan Situs JIPPNas

Lakukan Pembinaan Pelayanan Publik, KemenPANRB Sediakan Situs JIPPNas

Kamis, 21 September 2023
Pj Gubernur Jabar Lantik Enam Pj Kepala Daerah

Pj Gubernur Jabar Lantik Enam Pj Kepala Daerah

Rabu, 20 September 2023
Next Post
Sadis! Pria Ini Bunuh Kekasihnya dan Dibuang di Kolong Tol

Sadis! Pria Ini Bunuh Kekasihnya dan Dibuang di Kolong Tol

Komentar

BeritaPilihan

Pj Ketua TP PKK Kab/Kota Baru, Sofha Marwah Minta Layanan Kesehatan hingga Ketahanan Ekonomi Diperhatikan.

Pj Ketua TP PKK Kab/Kota Baru, Sofha Marwah Minta Layanan Kesehatan hingga Ketahanan Ekonomi Diperhatikan

Selasa, 26 September 2023
Fatmawati Rusdi saat membuka kegiatan Gerakan Perubahan Perilaku.

Gerakan Perubahan Perilaku, Fatmawati Rusdi Tekankan Pentingnya Sinergitas

Selasa, 26 September 2023
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini foto bersama anak disabilitas.

Makassar akan Menjadi Tuan Rumah Forum Disabilitas Internasional

Selasa, 26 September 2023
Konflik Lahan Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ini Tanggapan Anggota DPRD Jabar

Konflik Lahan Adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Ini Tanggapan Anggota DPRD Jabar

Selasa, 26 September 2023
Pemkab Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pengawas Pemerintah.

Pemkab Bantaeng Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hingga Pengawas Pemerintah

Selasa, 26 September 2023

Terpopuler

  • Sekda Arifin Nur Buka Orientasi Tupoksi PPPK Angkatan 2021, Ini Pesannya!

    Sekda Arifin Nur Buka Orientasi Tupoksi PPPK Angkatan 2021, Ini Pesannya!

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Bupati Iksan Iskandar Pimpin Rakor Forkopimda, Ini Yang Dibahas!

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Bupati Iksan Iskandar Dorong Bunda Literasi Rangsang Minat Baca Dikalangan Masyarakat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Hari Tani Nasional 2023, PRI Sulsel: Regulasi dan Kebijakan yang Menyengsarakan Rakyat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kolaborasi Kodim 1425, Dinas P2KB Jeneponto Gelar Pelayanan KB Serentak Sejuta Akseptor

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
Pojok UMKM

Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation, Hadirkan Kenyamanan untuk Pelanggan

Selasa, 26 September 2023

Harga Pangan Naik, Beras ‘Tumbuh’ Nyaris Sentuh Rp16 Ribu

Senin, 25 September 2023

Antre TikTok Shop, Pemerintah Perketat Social Commerce yang Ingin Berjualan

Senin, 25 September 2023

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk mendaftar
Kunjungi

Powered by

Powered by

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga
icon verified Rakyat News
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 13746

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Hukum
  • Ekonomi
  • Sport
  • Otomotif
  • Health
  • Techno
  • Edukasi

© 2023 Rakyat News - Inspirasi Untuk Semua Rakyat News.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In