JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengaku tak mempunyai tata cara beracara untuk menangani sebuah kasus etik anggota dewan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua BK DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa(4/5/2021). Menurut dia, sepanjang sejarah, BK DPRD Jeneponto memang belum memiliki pedoman beracara.

“Saya kurang tahu, yang jelas bahwa sepanjang sejarah Jeneponto sejak adanya DPRD Kabupaten Jeneponto, belum pernah ada tata cara beracara. Inilah terobosan kami di periode ini dan keseriusan kami bagaimana BK untuk menjaga martabak dan kredibilitas di DPRD inilah kita ada komitmen,” ujarnya.

Menurut Awalauddin, tata cara beracara merupakan sebuah pedoman BK ketika terdapat anggota maupun pimpinan yang tidak patuh terhadap tata tertib dan kode etik. Tidak adanya tata cara beracara, membuat BK terkendala saat ingin menerapkan sanksi.

“Perlu kalian tahu bahwa tata cara beracara itu adalah pedoman kami di BK dalam menerapkan, misalnya ada pimpinan dan anggota DPRD yang tidak patuh terhadap tata tertib dan kode etik di situlah pedoman kami tata cara beracara,” jelasnya.

Dia juga menjagak insan pers agar mendesak pimpinan dan Bapen Perda untuk segera menerbitkan tata cara beracara.

“Saya minta nanti komunikasi ke pimpinan. Nanti pimpinan teropong ke Bapem Perda sejauh mana tata cara beracara sudah dilakukan. Itulah kuncinya kita Bapen Perda. Kenapa sampai kemarin Haji Salma kita tidak lakukan hal-hal seperti itu, kemudian pelanggaran-pelanggaran lain kita terhambat di tata cara beracara,” ungkapnya.

Sejatinya, kata dia, bahwa tata cara beracara tersebut saat ini sudah di Bapen Perda. “Terus terang kami di DPRD Jeneponto terkait tata cara beracara masih dalam proses di Bapen perda,” katanya.