RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Jokowi belum mau memberi komentar sebelum ada laporan dari Menko Polhukam, Mahfud MD yang diminta mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dan kawan-kawan.

“Masih dalam kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja,” kata Jokowi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron atas pasal masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan itu, masa jabatan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.

Putusan itu pun berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, sehingga Firli Bahuri dan komisioner lainnya akan diperpanjang masa jabatannya.

Sementara itu, pemerintah belum bersikap setelah ada putusan tersebut. Wamenkumham, Eddy Hiriej menyebut akan ada Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.

Meski demikian, Keppres itu belum kunjung terbit. Mahfud yang juga dikenal sebagai eks Ketua MK beberapa waktu lalu malah mengaku belum membaca putusan tersebut.