RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menaikkan vonis terdakwa Bambang Supriyadi selaku pembobol Bank Jateng dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun. MA menolak kasasi Bambang.

Baca Juga : GMTD Teken MoU Dengan Bank Nou Makassar

Perkara nomor: 975 K/PID.Sus/2023 ini diadili oleh ketua majelis kasasi Surya Jaya dengan hakim anggota Prim Haryadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan dibacakan pada Jumat, 12 Mei 2023.

“Perbaikan pidana penjara 15 tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan,” dikutip dari laman MA, Kamis (8/6/2023).

Hakim mengatakan, bambang juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp172.847.324.726 (172 miliar) dikompensasikan dengan uang hak tagih sebesar Rp10.890.045.144 (Rp10 miliar).

“Sehingga sisa UP [uang pengganti] Rp161.957.279.582 subsider 12 tahun penjara,” ucapnya.

Putusan ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memvonis Bambang 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika PT Garuda Technology mengajukan kredit ke Bank Jateng Cabang Jakarta pada tahun 2017, termasuk modal kerja untuk pengadaan komputer dan laptop PT INTI, modal kerja pendeteksi jaringan komunikasi elektronik Polda Banten dan modal kerja pengadaan suku cadang di Polairud Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Dalam mengajukan kredit itu, PT Garuda Technology melakukan rekayasa dokumen hingga kredit cair.

Perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan kemampuan keuangan berdasarkan hasil analisis kredit sebagaimana tertuang dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK) Nomor 163 register 151 tanggal 24 November 2017 dan Analisa Kredit tanggal 14 Desember 2017.

Lebih lanjut, uang kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Bambang, di antaranya dipinjamkan kepada PT Indonesia Defence Service sejumlah Rp24,5 miliar hingga diberikan kepada Pimpinan Cabang Bank Jateng Jakarta Bina Mardjani sebesar Rp1,6 miliar.