RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe mengaku sakit dan tidak bisa menghadiri persidangan kasus suap dan gratifikasi hari ini, Senin (12/6/2023). 

Baca Juga : Kemenkeu Mengaku Ada 9 Pejabat Terlibat Kasus Transaksi Mencurigakan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang selama sepekan.

“Apakah saudara dalam keadaan sehat sekarang ini? Saudara terdakwa Lukas apakah saudara dalam keadaan sehat? Sehat ya?” kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

“Sakit,” kata Lukas yang hadir melalui daring.

“Beliau dalam keadaan sakit dia sudah menjawab dua kali pak ketua,” timpal pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Hakim kembali menanyakan apakah Lukas bisa hadir di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan hari ini. Lukas mengaku tidak bisa.

“Saya pertegas lagi saudara terdakwa, saudara tadi mengaku dalam kondisi sakit apakah saudara bisa mengikuti persidangan ini?” tanyanya.

“Tidak bisa,” jawab Lukas Enembe.

Hakim kemudian menunda persidangan tersebut. Hakim bertanya apakah jaksa penuntut umum akan tetap menghadirkan Lukas secara daring atau offline dalam persidangan mendatang. Jaksa mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Sudah disetujui oleh penuntut umum kita sidang secara offline tapi dengan catatan persidangan ini berjalan lancar tidak ada kendala,” kata hakim

Hakim mengabulkan permintaan Lukas. Hakim meminta pihak Lukas untuk memberikan jaminan kelancaran dan keamanan sidang.

“Mengenai keamanan kami jamin. Yang Mulia bisa lihat sendiri tidak banyak orang Papua di sini,” kata penasihat hukum Lukas, OC Kaligis, dilansir detik.com

Sidang ditunda dan akan kembali digelar Senin 19 Juni 2023.

Baca Juga : Habisi Nyawa Mahasiswi Ubaya, Motif Pelaku: Sakit Hati