RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (16/6/2023).

Baca Juga : KPK: Mentan Belum Bisa Dijemput Paksa

Syahrul Yasin Limpo mengaku sedang berada di India, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.

Syahrul dipanggil terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Syahrul telah memberi konfirmasi ke KPK bahwa tidak ia tidak bisa hadir hari ini.

“Iya yang bersangkutan (Syahrul) memberi tahu KPK bahwa yang bersangkutan terjadwal kegiatan ke India,” katanya.

Ghufron menyebut, mantan gubernur Sulawesi Selatan itu meminta agar pemeriksaan dirinya ditunda. Rencananya Syahrul bakal diperiksa pekan depan.

“(Syahrul) meminta agar pemeriksaan ditunda ke tanggal 27 Juni 2023,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK membenarkan sedang menyelidiki dugaan rasuah di Kementan. Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi kasus tersebut lantaran masih dalam proses penyelidikan. Tingkat kerahasiaannya berbeda dengan tahap penyidikan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK mengeklaim sudah mengantongi keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan korupsi ini. KPK mengaku akan melakukan analisis sehingga ada bukti yang menguatkan.

“KPK juga sudah memiliki bahan keterangan sebagai calon barang bukti tentunya dalam proses-proses berikutnya,” katanya, Kamis (15/6/2023).

Ali mengatakan, keterangan ini didapat dari puluhan orang yang diperiksa dalam proses penyelidikan. Mereka adalah ASN maupun pejabat di Kementan.

“Sejak awal Januari 2023 sudah banyak yang kemudian kami undang ke KPK. Saya kira jumlahnya puluhan,” ujarnya.

Beredar kabar yang menyebutkan bahwa Syahrul Yasin Limpo diduga terseret dalam kasus dugaan korupsi itu. Disebutkan, penyelidikan dilakukan sudah berlangsung sejak Januari 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia bersama dua anak buahnya diduga terlibat penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian tahun 2019-2023.