RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Pengarah Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023 yang berlaku sejak 16 Juni 2023.

MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Nasional.

Penerapan MRPN dimaksudkan untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, mendorong entitas MRPN lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan; dan memberikan keyakinan bagi entitas MRPN dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional.

Adapun MRPN diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional; meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara; dan meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Dalam Perpres 39/2023 diatur mengenai Komite MRPN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengutip dari CNNIndonesia.com. Komite MRPN mempunyai tugas di antaranya menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor.

Kemudian menetapkan dua atau lebih entitas MRPN sebagai unit pemilik Risiko Pembangunan Nasional lintas sektor dan menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sebagai entitas MRPN sektor utama.

Komite MRPN juga bertugas menyusun profil Risiko Pembangunan Nasional yang bersifat strategis, baru dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden.

Komite MRPN terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua dan anggota.

Berikut susunan organisasi komite MRPN terdiri atas:

Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Ketua

Ketua merangkap anggota: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Wakil Ketua

Wakil Ketua 1 merangkap anggota: Menteri Keuangan.