RAKYAT.NEWS, BREBES – Seluruh Kepala Desa di Indonesia diminta berkomitmen untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) jika anggaran dana desa dinaikkan menjadi 5 Miliar.

Menurut Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR- RI), Muhaimin Iskandar, dana desa harus dikelola secara transparan guna menghindari tindakan korupsi.

“Komitmen kepala desa tidak menjalankan korupsi apapun,” ujarnya dikutip dari kanal You Tube BPI Kemendes PDTT.

Ia menyampaikan, kenaikan dana desa pasti akan membuat kebijakan tentang Tunjungan Kinerja (Tukin) dimana hal dimaksud sudah di laksanakan di kementrian lain.

“Jangan khawatir Kepala Desa, pasti di perhatikan supaya amanah dalam penggunaan dana APBN kita,” imbuhnya.

Untuk itu, ia menganggap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih mencukupi, jika dana desa naik menjadi 5 Miliyar terealisasi di tahun 2024 nanti.

“Sudah kita hitung pada dasarnya sekarang ini kan 1 miliyar (Dana Desa) rata-rata sekitar hampir 80 triliyun.Nanti kalau di naikan 5 kali lipat, insyallah anggaran APBN kita masih mampu,” papar dia.

Ia juga menegaskan hal itu harus melakukan pemangkasan program.Pasalnya, ia mengklaim bahwa di seluruh Kementrian mengenai anggaran penanganan untuk kemiskinan tidak kurang dari 100 triliyun.

“Pak Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan penanggulangan desa itu digunakan untuk rapat.Untuk rapat aja 500 Miliyar, gak usah rapat.Langsung saja penangulangan kemiskinan, penanganan efektif dari pembangunan desa,” pungkasnya.

Dengan alasan itu, ia mengaku terus memperjuangkan dana desa 1 Miliyar menjadi 5 Miliyar agar lebih baik di pedesaaan. “Syarat tadi, Kepala desa benar-benar amanah, siap tanggung jawab tidak sedikitpun acaman korupsi,” tutupnya.

Penulis : Abdillah