RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono menerangkan, kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III akan dihapuskan dan pemerintah akan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) mulai 1 Januari 2025.

Dante mengatakan penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Sebelumnya, kelas I memiliki kapasitas 1-2 orang per kamar, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.

Dante mengatakan dari hasil uji coba, indeks kepuasan masyarakat tercatat meningkat setelah penerapan KRIS.

“Jadi dari hasil uji coba tersebut juga membuat dampak indeks kepuasan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang dengan menerapkan implementasi KRIS,” tutur Dante dilansir dari CNNIndonesia.com.

Adapun 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap dengan sistem KRIS yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter