RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pidana Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dilansir dari CNNIndonesia.com.

Agus mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.

“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” jelas Agus.

Sebelumnya Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung telah melaporkan Pemimpin Ponpes Al-Zaytun milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Ihsan mengatakan pelaporan tersebut sengaja dilakukan pihaknya lantaran beberapa pernyataan Panji dinilai telah masuk dalam kategori penistaan agama. Terlebih, kata dia, pernyataan Panji telah menimbulkan kegaduhan baik di media sosial maupun di lapangan.

Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga pernyataan Panji yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.

Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Al-Quran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.

“Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika Salat Idulfitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh,” jelasnya.