Makassar, Rakyat News – Pada tahun anggaran 2018, Dispora Makassar melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya kegiatan pelatihan dasar bela negara bagi pemuda lorong senilai Rp300 juta, diskusi perubahan pola pikir pemuda anak lorong dalam menyambut Makassar menuju kota dunia senilai Rp200 juta dan pelatihan pengembangan karakter bagi pemuda senilai Rp250 juta.

Kemudian, ada juga kegiatan pelatihan pengembangan potensi minat dan bakat pemuda yang menelan anggaran sebesar Rp250 juta, peningkatan peran serta pemuda dalam pengembangan olahraga senilai Rp500 juta, pelatihan dan diskusi ilmiah tentang berbagai isu kepemudaan Rp500 juta.

Selanjutnya ada kegiatan perkampungan pemuda senilai Rp500 juta, kegiatan sosialisasi pemuda pelopor Makassar Tidak Rantasa (MTR) senilai Rp500 juta, seminar wawasan kebangsaan bagi mahasiswa dan pemuda senilai Rp300 juta, workshop peran serta pelajar dalam bergonanisasi senilai Rp225 juta serta pembinaan pelatihan kepeloporan mahasiswa senilai Rp300 juta.

“Terhitung sudah 8 bulan lebih tapi tidak ada kabar perkembangan. Ada apa dengan penyidik tipikor Polrestabes Makassar ini. Polda harus evalusi sekalian ambil alih saja kasus ini,” ujar ketua umum LAPAK. Jumat, (4 /12/ 2020).

Kasus dugaan korupsi yang diselidiki oleh Unit Tipikor Polresrabes Makassar berdasarkan surat perintah penyelidikan bernomor Sprin Lidik/315/II/Res.3.3/2018, tanggal 10 Februari 2020 itu hingga saat ini tak menampakkan progres bahkan terkesan sengaja dipetieskan.
Baru kali ini penanganan kasus korupsi dilaporkan tapi tidak berjalan. Bahkan terkesan saling tuding menunding antara pihak Inspektorat dengan penyidik tipikor Polrestabes Makassar. Menurut Kanit Tipikor Iptu Muh. Saleh bahkan katakan sampai sekarang kendalanya belum ada hasil pemeriksaan dari Inspektorat, terang ketua umum LAPAK.

Ketua umum Lapak sulsel menegaskan bahwa terkait dengan anggaran tersebut yg di salah gunakan oleh beberapa oknum DISPORA kota Makassar yang tidak bertanggung jawab bahwa akan  betul-betul akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Dispora kota Makassar, dan akan menindak lanjuti di Kejati Sulsel.
Sesuai dgn beberapa tuntutan yg akan kami sampaikan:
Meminta kepada Polrestabes Makassar agar segera menindaklanjuti kasus tsb dan netral utk menindaklanjuti tanpa ada keberpihakan (netral) sesuai dgn UU Kepolisian