RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah Pekerja Rumah Tanngga (PRT) belum mendapat kabar lanjutan sejak pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada 16 Mei lalu.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini menyatakan, DPR punya waktu yang singkat untuk membahas regulasi tersebut, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja.

“Waktu sangat singkat, sementara kesibukan Pemilu 2024 semakin padat, JALA PRT mengingatkan agar DPR segera merampungkan RUU PPRT yang sudah 19 tahun lebih di DPR dan inilah saatnya,” kata Lita dalam keterangan resmi, Selasa, 27 Juni 2023.

Lita juga mengingatkan bahwa korban perdagangan orang terjadi juga pada PRT yang bekerja di dalam negeri.

JALA PRT mendesak agar Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari Pimpinan Fraksi dan Pimpinan DPR segera agendakan kelanjutan pembahasan RUU PPRT dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menetapkan regulasi tersebut dalam Pembahasan Tingkat I.

Berdasarkan informasi yang diterima Rakyat.News, JALA PRT mendapatkan pengaduan PRT yang jadi korban trafficking termasuk penyanderaan dan pemerasan yang dilakukan oleh penyalur.

Vivi Widyawati dari Perempuan Mahardhika menyatakan bahwa kondisi ini mirip sebagai sandera bagi RUU PPRT.

“Apa yang terjadi di balik gedung DPR sehingga ini selalu ditunda? Apakah semua akan diam dan hanya menunggu saja kondisi ini? kami mengajak semua orang untuk bergerak bersama,” kata Vivi Widyawati.

Salah seorang PRT, Soewartini menyatakan bahwa terdapat banyak harapan pada pimpinan DPR ketika RUU PPRT sudah ditetapkan akan dibahas dalam sidang paripurna. “Jangan gantung nasib kami terus, perjuangan ini belum selesai,” ujarnya.

Hingga sekarang, para PRT terus melakukan aksi di depan DPR setiap hari Rabu atau Rabuan PRT.