RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah memberikan peringatan kepada anggota panitia pemungutan suara (PPS) setelah delapan orang diberhentikan atau dipecat karena melakukan pelanggaran. Delapan anggota PPS kedapatan menemui bakal calon legislatif (bacaleg).

Baca Juga : Anggota TNI AD Lakukan Penikaman, Jejak Terlacak Karena Tinggalkan Motor

Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mengatakan hal ini menjadi peringatan untuk seluruh penyelenggara.

“Catatan kita, ini jadi peringatan bagi seluruh penyelenggara,” katanya, Minggu (2/7/2023), dilansir detikSulsel.

Farid menegaskan penyelenggara pemilu harus bekerja secara profesional. Apalagi kinerja para penyelenggara pemilu selalu menjadi bahan perhatian seluruh masyarakat.

“Kan kasusnya (anggota PPS) Tamalate itu dari laporan masyarakat. Jadi ini menunjukkan kita dipantau oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.

Menurut dia, sanksi pemberhentian yang dikenakan kepada delapan anggota PPS itu telah melalui beberapa proses. Pertama, memanggil anggota PPS yang terkait dan meminta klarifikasinya.

“Tapi sebelum sampai ke sana, delapan itu sudah kita undang untuk klarifikasi. Semuanya unsur-unsurnya terpenuhi. Jadi kita memberikan sanksi pemberhentian,” terangnya.

Farid menjelaskan rekomendasi Bawaslu menjadi salah satu acuan dalam memberikan sanksi terhadap delapan anggota PPS itu. Kemudian ditambah dengan hasil klarifikasi yang tidak dibantah oleh kedelapan anggota PPS tersebut.

“Pertama ada rekomendasi Bawaslu. Ada unsur yang terpenuhi semuanya. Setelah kami telusuri kembali itu tidak dibantah oleh teman-teman PPS,” ucapnya.

Baca Juga : Wabup Paris Yasir Kukuhkan Tim TPPS Desa dan Kelurahan di 4 Kecamatan