RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi menangkap si kembar’ Rihana dan Rihani tersangka penipuan iPhone di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang, pada Selasa (4/7/2023).

Baca Juga : Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-77

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan si Kembar berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di salah satu apartemen di Gading Serpong. oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” katanya.

Hengki tidak merinci kronologi penangkapan. Dia hanya mengatakan bahwa mereka berdua sedang dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya.

Nantinya, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa si kembar’ atas penipuan yang mereka lakukan.

“Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya,” ucapnya.

‘Si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Keduanya telah dilaporkan oleh korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ‘si kembar’ ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

‘Si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Beberapa waktu lalu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” katanya, Jumat (9/6/2023), dilansir cnnindonesia.com.

Baca Juga : Miris! Marbut Masjid Lecehkan Dua Anak Kembar di Makassar