RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya berinisial AG.

Baca Juga : Deng Ical Resmikan Posko Pemenangannya di Makassar

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan Mario, anak eks pejabat pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Iya sudah tersangka,” katanya, Senin (3/7/2023).

Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

“Iya sudah,” ucapnya.

Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG.

“Undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun,” katanya, Minggu (28/5/2023).

Karyoto juga menyampaikan polisi tidak memberikan perlakukan istimewa terhadap Mario. Selain dilaporkan dalam kasus pencabulan, Mario sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy, karena apapun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” katanya, dilansir cnnindonesia.com.

Baca Juga : Jadi Saksi di Persidangan, Mantan Pacar Mario Dandi Kenakan Kursi Roda