RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengembangan dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (BPI Kemendes PDTT) menggelar sharing session di kanal YouTube, dengan tema “Menelisik masa depan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa) pasca Undang-undang Cipta Kerja”, pada Rabu (5/7/2023).

Baca Juga : Momen Idul Adha, Sekjen Kemendes PDTT Ajak Tingkatkan Iman dengan Berkurban

Salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Vila Delfia menyatakan Bumdesa sebagian di wilayahnya itu hanya sebatas papan nama (Bundes) saja.

“Kita jujur juga, bahwa sebelum lahir nya undang-undang 11 tentang Cipta Kerja dan PP 11 tahun 2021 tentang Bumdes.Berdasarkan Permendes 4 tahun 2015 itu kita bentuk, dan tidak bisa dipungkiri juga sampai hari ini Bumdes tetap eksis, sampai dapat berkontribusi untuk Pendapatan Asli Desa (PAD),” katanya.

Namun, ia menyebut Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan salah satu faktor dalam persyaratan formal sebagai pengurus Bumdes.

“Yang minimal pengurus Bumdes berijazah syarat formal minimal SLTA.Itu saja bagi kami sangat sulit dibeberapa desa memenuhi persyaratan itu,” ungkapnya.

Dengan alasan itu, Bumdesa tidak dapat berjalan secara baik, karena terkendala dengan SDM yang kurang qualified (Berkualitas) dan mempunyai tidak mempunyai kopetensi dalam mengelola Bumdes.

Bukan itu saja, Vila Delfia menganggap faktor kegagalan Bumdesa juga karena masih banyak Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak berkomitmen dalam penyertaan modal ketika mendirikan Bumdesa.

“Dirikan dengan Perdes ada Angaran Rumah Tangga AD/ART bahkan sampai dengan SOP.Teman-teman pengurus Bumdes dibentuk diangkat dengan SK tetapi tanpa dukungan modal dari Pemerintah Desa dan BPD tentu pengurus tidak bisa melakukan kegiatan oprasional usaha,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyingung keterkaitan Bumdesa dengan undang- undang Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.

“Bahwa lembaga yang berbadan hukum ketika memperkerjakan karyawan atau pegawai, maka wajib mengikuti aturan undang-undang ketengakerjaan.Salah satunya Pemberian gaji,” kilas, Vila Delfia.

Senada, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Sukowarjo, Jawa Tengah, Sanuji mengatakan masih ada Pemerintahan desa (Pemdes) yang kurang aktif tentang Bumdesa.

“Tapi ada juga yang memberikan kesempatan, akhirnya maju juga.Indikator kesempatan komitemen adalah kesatu berkaitan dengan penganggaran, kedua sebagai penasihat dan pengawas (Bumdesa),” terangnya

Begitu juga, dia berujar, sangat penting peran dari supra desa, Dinas Pemberdayaan dan Masyaralat Desa (DPMD) serta Legislatif harus melakukan pembinaan tentang Bumdes.

“Harus dilakukan Monev (monitoring dan Evaluasi) Problemnya apa sih, Bumdes gak maju, gak berkembang.Seakan mati suri,” ucapnya.

Setelah itu, akan di ketahui kendala- kendala yang mengakibatkan Bumdesa tidak berjalan semestinya.

“Apakah kaitanya dengan kapasitas (SDM) pengurus Bumdes atau kaitanya pemerintahan desa kurang komitmen,” imbuhnya.