MAKASSAR – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan atas kasus kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya pelanggaran Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU No. 20/2008), adalah bersifat final.

Baca Juga : BRI Bakal Gelar Pelatihan UMKM di Masjid Al-Markaz Al-Islami, Ini Tujuannya

Tidak disebutkan upaya lanjutan atas putusan untuk jenis kasus tersebut, baik berdasarkan UU No. 20/2008 maupun peraturan pelaksanaannya, Peraturan Pemerintah No. 17/2013 (PP No. 17/2013).

 

Kepala Kanwil KPPU Makassar, Hilman Pujana mengatakan memperhatikan hal tersebut, pelaku usaha yang diputus bersalah oleh KPPU dalam perkara kemitraan, wajib melaksanakan putusan KPPU dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima petikan/salinan putusan atau pengumuman putusan di laman resmi KPPU.

 

“Apabila melebihi jangka waktu tersebut, maka putusan tersebut telah mengikat,” katanya.

 

Sebagaimana informasi, KPPU telah mulai menangani berbagai perkara kemitraan menggunakan Peraturan KPPU No. 4/2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU No. 20/2008 dan PP No. 17/2013.

 

Beberapa perkara telah mulai diputus sejak awal tahun 2022. Dalam putusan terakhir, KPPU memutus PT Sinar Ternak Sejahtera terbukti melanggar kemitraan dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar serta rekomendasi pencabutan izin usaha apabila tidak melakukan perintah perbaikan dalam perjanjian kerja sama kemitraannya.

 

Putusan yang dibacakan pada tanggal 29 Juli 2022 ini, merupakan putusan bersalah pertama yang dikeluarkan KPPU atas perkara kemitraan.

 

Dalam putusan tersebut, PT Sinar Ternak Sejahtera diberikan waktu 6 (enam) bulan untuk melaksanakan perintah perbaikan perjanjian kemitraan, dan membayar denda selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.